Setiap anggota berhak menghadiri Rapat Anggota Tahunan (RAT), memanfaatkan kegiatan usaha koperasi, dan menerima Sisa Hasil Usaha (SHU). Anggota juga berkewajiban membayar simpanan pokok dan wajib serta menggunakan produk dan jasa koperasi agar koperasi memiliki kegiatan ekonomi yang nyata.
Berita ini adalah contoh.
Berita lainnya
Foto berita
Foto berita

